tvOne Newsticker
Kamis, 18 Maret 2010

Kabar Internasional

"Copenhagen Accord" Jadi Keputusan Tak Mengikat

Sabtu, 19 Desember 2009 21:59 WIB

Kopenhagen, (tvOne)

KTT Perubahan Iklim (COP) ke-15 akhirnya menerima Kesepakatan Kopenhagen (Copenhagen Accord) sebagai lampiran keputusan konferensi atau merupakan keputusan yang tak mengikat. "COP memutuskan sebuah draf keputusan yang mencatat (take note) dan melampirkan `Copenhagen Accord`, serta disebutkan negara-negara yang memprakarsai dan mendukung," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa usai mengikuti sidang pleno COP di Bella Center, Kopenhagen, Denmark, Sabtu (19/12) siang waktu setempat.

Hingga berita ini diturunkan, sidang Pleno COP masih berlangsung atau diperpanjang dari yang seharusnya berakhir Jumat (18/12), akan tetapi Menlu harus segera pulang ke Tanah Air. Marty menjelaskan, keputusan itu tidak mencapai keputusan yang mengikat secara hukum (legally binding agreement) tapi hanya berupa keputusan (decision) yang merupakan hasil paling lemah dalam sebuah konferensi multilateral. "Keputusan `take note` merupakan hasil konferensi paling lemah," katanya.

Akan tetapi, Marty melihat sisi positif keputusan COP itu adalah menjadi kerangka politik bagi langkah selanjutnya untuk mencapai keputusan yang mengikat secara hukum pada pertengahan 2010 atau pada COP ke-15 pada akhir tahun 2010. Lampiran keputusan COP tentang "Copenhagen Accord", lanjutnya, menjelaskan negara-negara yang memprakarsai dan mendukung kesepakatan Kopenhagen tersebut. Marty menjelaskan, dalam keputusan COP ke-15 disebutkan negara peserta akan segera melaksanakan keputusan tersebut, yang nantinya nantinya bisa ditagih pelaksanaannya oleh para negara peserta tersebut.

Draf keputusan COP tersebut lebih baik dibandingkan "Bali Action Plan" sebagai hasil COP ke-13 2007, yaitu telah menyebutkan angka berupa penanganan dampak perubahan iklim harus bisa menahan temperatur global di bawah dua derajat celcius pada 2020 dan jumlah sumber dana sampai 100 miliar dolar AS pada 2020 untuk penanganan dampak perubahan iklim.

"Copenhagen Accord" merupakan draf keputusan yang dibahas dan dirumuskan oleh 26 negara peserta konferensi atas undangan Perdana Menteri Denmark sebagai Presiden COP ke-15 pada Jumat (18/12) sore sampai malam hari. Marty mengatakan, ke-26 negara tersebut mempresentasikan berbagai kelompok negara-negara peserta seperti kelompok negara maju, negara berkembang, negara kepulauan kecil dan negara tertinggal.

Ke-26 negara tersebut yaitu Ethiopian, Sudan, Aljazair, Lesotho, Grenada, Bangladesh, Maldives,Kolombia, China, India, Brazil, Afrika Selatan, Saudi Arabia,Indonesia, Swedia, Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, AS, Rusia,Australia, Norwegia, Jepang, Korea Selatan, Mexico, Gabon, dan Papua Nugini. PM Denmark mengundang 25 negara tersebut untuk bertemu membahas Copenhagen Denmark, setelah mulai Jumat (18/12) pagi, konferensi pada COP mengalami jalan buntu karena banyak negara yang tetap berpegang pada posisinya masing-masing.

mr
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar